Rabu, 28 September 2016

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 31 dan 32.
Kewajiban Pasien
  1. Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap rumah sakit atas pelayanan yang di terimanya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.

Hak Pasien
Setiap pasien memiliki hak :
  1. Memperoleh informasi mengenai tata terbib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesui dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Meperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter dan kelas yang sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SuraT Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data-data medisnya.
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhdap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutunya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di Rumah Sakit.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhasap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Irianto, Koes. 2014. Anatomi dan Fisiologi. Alfabeta : Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar