Kewajiban
Pasien
- Setiap pasien mempunyai
kewajiban terhadap rumah sakit atas pelayanan yang di terimanya.
- Ketentuan lebih lanjut
mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.
Hak
Pasien
Setiap pasien memiliki hak :
- Memperoleh informasi
mengenai tata terbib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Memperoleh informasi
tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang
manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan
kesehatan yang bermutu sesui dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional.
- Meperoleh layanan yang
efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan
materi.
- Mengajukan pengaduan atas
kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Memilih dokter dan kelas
yang sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Meminta konsultasi
tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SuraT
Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
- Mendapatkan privasi dan
kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data-data medisnya.
- Mendapatkan informasi
yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi,
dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan.
- Memberikan persetujuan
atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhdap
penyakit yang dideritanya.
- Didampingi keluarga dalam
keadaan kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai
dengan agama atau kepercayaan yang dianutunya selama hal itu tidak
mengganggu pasien lainnya.
- Memperoleh keamanan dan
keselamatan dirinya selama perawatan di Rumah Sakit.
- Mengajukan usul, saran,
perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhasap dirinya.
- Menolak pelayanan
bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya.
- Menggugat atau menuntut
Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
- Mengeluhkan pelayanan
Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak
dan elektronik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Irianto, Koes. 2014. Anatomi dan Fisiologi. Alfabeta : Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar