Minggu, 02 Oktober 2016

Perkembangan Trias Politika

Trias Politica (pertama kali dikembangkan oleh John Locke, kemudian ‘disempurnakan’ oleh Montesquieu) dilandasi oleh pemikiran bahwa kekuasaan yang memusat pada pihak tertentu akan cenderung disalah gunakan. Oleh karena itu, muncul ide agar kekuasaan negara dipilah, dipisah, dan dibagikan kepada lembaga negara yang berbeda, sehingga ada mekanisme kontrol secara sistemik.
            Trias Politica (pemisahan kekuasaan) adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat. Trias politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu:
1.      kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
2.      kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3.      kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili)
            Trias politika memiliki prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Doktrin ini pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755) dan ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan. Ada perbedaan antara mereka berdua. John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, sedangkan Montesquuie memandang kekuasaan pengadilan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.
·         Dalam perkembangannya, meskipun ketiga kekuasaan ini sudah dipisah satu dengan lainnya ada kalanya diperlukan check and balance (pengawasan dan keseimbangan) diantara mereka, dimana setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasan lainnya.
            Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000-1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini. Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang bertujuan melakukan pemisahan kekuasaan.

            Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara harus diberlakukan. Meski pemikiran mereka saling bertolak-belakang, tetapi tinjauan ulang mereka atas relasi kekuasaan negara cukup berharga untuk diperhatikan.

TERAPI GEN

Berbagai penyakit fatal, misalnya kanker, berpangkal pada sel-sel sebagai unit terkecil jaringan. Kejanggalan berawal pada kelainan gen, yaitu kelainan pembawa kode di inti sel. Gen cacat inilah yang membuat sel jaringan menjadi sel-sel kanker.
Para ahli berusaha melawan gen-gen perusak dalam inti sel itu dengan berbagai cara rekayasa genetika. Upaya yang dirintis tersebut dikenal dengan istilah Terapi Gen. Terapi gen adalah perbaikan kelainan genetis dengan memperbaiki gen. Sayangnya, penemuan itu tidak segera dapat diterapkan. Dalam rekayasa genetika, ada kode etik yang melarang keras percobaan ini pada manusia. Rekayasa ini dikhawatirkan disalahgunakan untuk mengubah gen pembawa sifat manusia, misalnya untuk membuat manusia super.
Akan terapi, para ahli tidak selamanya bersikap kaku sebab berbagai penyakit fatal memang sulit disembuhkan kecuali dengan terapi gen. Maka muncul pendapat tentang perlu adanya dispensasi. Dispensasi itu dikeluarkan oleh Komite Rekayasa Genetika dari National Institute of Health (NH) Amerika Serikat pada pertengahan tahun 1990. Dispensasi tersebut mengizinkan penerapan terapi gen untuk dua jenis penyakit yaitu, penyakit menurun yang sangat jarang, seperti Adenosine Deaminase Deficiency (ADD), dan penyakit sejenis kanker kulit yang ganas.
ADD adalah kelainan yang mengakibatkan penderitanya tidak memiliki daya tahan tubuh sama sekali. Kontak dengan kuman apapun akan menyebabkan kematian. Penyakit ini dialami oleh seorang anak dari Texas, AS, yang dijuluki “David The Bubble Boy”. David Vetter meninggal dunia setelah hidup selama 12 tahun dalam balon plastik yang melindunginya dari kontaminasi. Dokter gagal menolongnya melalui transplantasi sumsum tulang.

Rusaknya Sistem kekebalan tubuh pada penderita ADD terjadi akibat sel-sel darah tidak mampu memproduksi enzim adenosin deaminase (AD) yang diperlukan untuk membangun daya tahan tubuh.

Sumber : Biologi SMA kelas 12