Trias
Politica (pertama kali dikembangkan oleh John Locke, kemudian ‘disempurnakan’
oleh Montesquieu) dilandasi oleh pemikiran bahwa kekuasaan yang memusat pada pihak
tertentu akan cenderung disalah gunakan. Oleh karena itu, muncul ide agar
kekuasaan negara dipilah, dipisah, dan dibagikan kepada lembaga negara yang
berbeda, sehingga ada mekanisme
kontrol secara sistemik.
Trias Politica (pemisahan
kekuasaan) adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus
dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang
atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan
merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada
penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan
kekuasaan juga merupakan
suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu
sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah
penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang
menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat. Trias
politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu:
1.
kekuasaan
legislatif
(membuat undang-undang)
2. kekuasaan
eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili)
Trias politika memiliki
prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan
kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Doktrin ini
pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755)
dan ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan. Ada perbedaan antara mereka berdua.
John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, sedangkan
Montesquuie memandang kekuasaan pengadilan sebagai kekuasaan yang berdiri
sendiri.
· Dalam perkembangannya, meskipun ketiga
kekuasaan ini sudah dipisah satu dengan lainnya ada kalanya diperlukan check
and balance (pengawasan dan keseimbangan) diantara mereka, dimana setiap cabang
kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasan lainnya.
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini
banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah,
kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan
politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Pada
abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000-1500 M), kekuasaan politik menjadi
persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan.
Kerap kali Eropa kala itu dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan
antara tiga kekuatan politik ini. Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik
ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa
untuk mengkaji ulang filsafat politik yang bertujuan melakukan pemisahan kekuasaan.
Tokoh-tokoh seperti John Locke,
Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa
yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara harus
diberlakukan. Meski pemikiran mereka saling bertolak-belakang, tetapi tinjauan
ulang mereka atas relasi kekuasaan negara cukup berharga untuk diperhatikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar